Kalteng Today – Palangka Raya, – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Mahasiswa dari beberapa Universitas dan Perguruan Tinggi yang ada di Palangka Raya menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Buruh Internasional pada, Senin (3/5/2021) sore.
Sayangnya, aksi unjuk rasa ini tidak mendapatkan ijin dari Pihak Keamanan Polresta Palangka Raya meski sudah mengajukan surat pemberitahuan aksi sehari sebelumnya.
Bukan tanpa alasan, tidak diijinkannya aksi unjuk rasa ini lantaran situasi pandemi Covid-19 saat ini masih terus meningkat.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dihadapan para pengunjuk rasa yang hendak menuju gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan S Parman, Palangka Raya.
“Kami sudah menyampaikan penolakan rekomendasi diadakannya aksi unjuk rasa dan kami juga mendapatkan informasi dari Ketua DPRD Provinsi bahwa tidak ada kegiatan dialog saat unjuk rasa ditengah pendemi dan disaat bulan puasa” kata Jaladri saat diwawancarai wartawan, Senin (3/5) sore.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Palangka Raya Unjuk Rasa Tuntut RUU PKS Segera Disahkan
Disinggung masih diberikannya kelonggaran oleh pihak Kepolisian untuk menyampaikan orasi oleh peserta unjuk rasa, Kapolresta Palangka Raya menjelaskan pihaknya berusaha bersikap persuasif.
“Kita bisa saja langsung membubarkan para pengunjuk rasa, namun kami berikan kelonggaran sebagai sikap persuasif kami kepada peserta pengunjuk rasa, kita menghindari dampak yang tidak baik nantinya” bebernya.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa oleh aliansi organisasi mahasiswa gabungan di Palangka Raya ini adalah menyampaikan penolakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan menuntut kesejahteraan untuk kaum buruh. [Red]
Discussion about this post