Kalteng Today – Kapuas, – Kapolres Kapuas bersama tim tinjau langsung belasan titik penyekatan di dalam kota Kuala Kapuas dan warga yang melintas jalur penyekatan wajib menunjukan sertifikat vaksinasi tahap dua sehubungan dinaikkan PPKM Level 4 di Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,S.I.K.,M.Si.,mengatakan pihaknya meninjau langsung jalur yang nanti dilakukan penyekatan terhadap pergerakan masyarakat di dalam kota Kuala Kapuas sesuai dengan instruksi Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas bahwa Kabupaten Kapuas diberlakukannya PPKM Level 4.
“Kita melakukan penyekatan diseluruh jalur akses kegiatan masyarakat di dalam Kota Selat dari Pukul 14.00 hingga 22.00 WIB,”kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,” Rabu (11/8/2021).
Kapolres menyampaikan,masyarakat boleh beraktivitas dari pagi hingga pukul 14.00 WIB harus sudah berada di rumah masing masing,kalau pun ingin melintas harus menunjukan surat vaksinasi ke 2 kepada petugas di lapangan dan penyekatan tersebut berlangsung dari tanggal 11 hingga 17 Agustus 2021 mendatang.
“Saya sampaikan kepada masyarakat apabila sudah selesai beraktivitas segera pulang ke rumah karena saat jam tertentu sudah dilakukan penyekatan,”imbuhnya.
Baca juga :Â Vaksinasi Covid-19 Anggota PWI Kalteng 9-10 Maret
Soebeti merincikan jalan yang akan dilakukan penyekatan yaitu Jalan Pemuda-Tjilik Riwut,Jalan Mahakam-Jalan Kapuas,Jalan Kruing simpang Jalan Tjilik Riwut, Jalan Keruing simpang Jalan Patih Rumbih,Jalan Tambun Bungai simpang stadion,Jalan Pati Rumbih simpang Jalan Meranti dan Jalan Sumatra,Jalan Tambun Bungai simpang bundaran kecil,Jalan Seroja,Jalan Melati,Jalan Ahmad Yani simpang tiga Tambun Bungai,Jalan Anggrek dan Jalan Mawar.
“Selama pemberlakuan PPKM level 4 di perbolehkan sektor tertentu yang boleh beroperasi 1×24 jam yaitu RSUD,Apotek,toko obat dan toko Alkes sedang sektor usaha di perboleh hingga pukul 17.00 WIB,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post