kaltengtoday.com, Sampit – Polres Kotim setidaknya mengungkap 20 kasus pelaku Narkoba jenis sabu dari 23 tersangka selama bulan Mei 2022. Bahkan, tidak tanggung-tanggung selama kurun waktu 1 bulan itu Polisi mengamankan barang bukti 420,935 gram atau 4,2 Ons Sabu.
“Kita berhasil ungkap kasus Narkotika dengan 24 tersangka. Bahkan ada pula barang bukti berupa Zenit 608 butir dan Dextrol 1.225 butir,”ucap Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Senin (30/5).
Dikatakan Sarpani, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Polsek dan juga Polres Kotim khususnya Satres Narkoba. “Kita mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Dengan kerjasama seperti inilah kita kuat dan terus ungkap peredaran narkoba di Kotim ini,”tegasnya.
Baca Juga :Â Komentar Tokoh Peduli Narkoba Kotim Terkait Maraknya Peredaran Narkoba
Disampaikan kapolres pula, pihaknya juga tidak mentolerir siapapun yang terlibat dengan barang haram ini tak terkecuali anggotanya. “Kita juga akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,”ungkapnya pula.
Dirinya juga menghimbau agar pengedar ataupun bandar sabu ini agar segera bertobat. “Sudah saja mengedar barang haram ini. Nikmatnya sesaat saja, penyesalannya tentu seumur hidup. Jalani hidup dengan sebaik-baiknya saja,”tutup kapolres. [Red]
Discussion about this post