kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengawasi jalannya pendidikan yang ada di wilayah setempat.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Seruyan, Bejo Rianto menurutnya hal itu sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga : Ketua DPRD Seruyan Dorong Peningkatan Promosi Pariwisata
“Dalam undang-undang tersebut, menyebutkan bahwa setiap warga negara itu bertanggung jawab terhadap dunia pendidikan,” katanya, Rabu (26/4/2023)
Menurutnya, upaya memajukan sektor pendidikan bukan hanya menjadi kewajiban dari pemeritah, DPRD dan para pemangku kepentingan lainnya saja, tapi juga seluruh lapisan masyarakat.
“Masyarakat juga memiliki hak untuk melapor apabila terjadi permasalahan-permasalahan dalam dunia pendidikan,” ungkapnya.
Baca juga : DPRD Seruyan Terima Kunjungan Kaji Banding DPRD Hulu Sungai Selatan
Dicontohkan, apabila ada tenaga guru yang mangkir tugas, maka masyarakat berhak menyampaikan hal itu, seperti pada saat kegiatan reses, ada laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dunia pendidikan.
“Masyarakat menyampaikan hal itu melalui kami di DPRD dan kami juga punya tugas untuk melakukan pengawasan, maka kami teruskan laporan tersebut dan minta Dinas Pendidikan segera melakukan tindak lanjut, “ tandasnya.[Red]
Discussion about this post