Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dengan adanya launching bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara online dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Gunung Mas (Gumas). menyingkapi itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan dengan masyarakat untuk bisa memanfaatkan sistem tersebut. Pasalnya itu diharuskan atau diwajibkan masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah.
Baca Juga : Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Minta PBS Bayar BPHTB
“Dengan dilakukannya secara online ini dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran serta membayar. Karena sertifikat dini sebagai tanda sah kepemilikan tanah milik masyarakat yang sudah mengajukan ataupun yang sudah terdaftar, maka diwajibkan kita bisa memiliki sertifikat,” ucap Anggota DPRD Gumas Evandi Juang, Kamis (13/9).
Sebab pada dasarnya, lanjut politisi NasDem ini menyebut, filosofi utamanya yang dilandasi pajak tersebut adalah peran serta dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran dari rakyat. Melalui peningkatan penerimaan negara dengan cara pengenaan pajak.
Baca Juga : Bupati Gumas Hadiri Launching BPHTB Online
“Karena BPHTB dinamai dengan bea dan bukan pajak namun ternyata terdapat beberapa ciri khusus yang membedakan badan pajak itu saja,” ujar dia.
Selain itu kata legislator dari dapil-III meliputi empat kecamatan ini menyebut, kemudahan adanya sertifikat tanah, misalnya masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan pinjaman uang ke bank dengan adanya jaminan tersebut.
“Dengan adanya sertifikat tanah itu masyarakat bisa lebih mudah melakukan pinjaman ke bank, atas dasar sertifikat itu, sebab adanya jaminan di UU adanya kepastian hukum disana, maka dari itu bisa adanya perputaran ekonomi masyarakat kita,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post