kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya, Gloriana Aden meminta masyarakat untuk dapat segera menghubungi layanan call center 112, jika di rumahnya terdapat hewan liar, baik itu ular, tawon, biawak, hingga kera liar.
Pasalnya saat ini, DPKP telah memiliki tim khusus yang terlatih, untuk menangani kasus terkait gangguan hewan liar.
“Kami saat ini memiliki personel yang sudah terlatih keahliannya dalam menghadapi gangguan hewan liar. Bahkan dalam melakukan evakuasi, kami selalu mengutamakan sisi keselamatan para personel,” katanya, Senin (13/12/2021).
Dijelaskannya, hingga saat ini laporan gangguan hewan yang kerap diterima, yakni berkaitan dengan ular masuk ke dalam rumah serta mengevakuasi sarang tawon.
“Untuk sementara masih dua hal itu yang sering masuk laporannya ke kita. Tentu kami selalu berusaha untuk sigap dalam membantu masyarakat,” ucapnya.
Baca juga :Â Dewan Apresiasi Tindakan Cepat Pemko Palangka Raya Tangani Banjir
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat agar tidak ragu dalam memanfaatkan layanan call center 112. Pasalnya layanan tersebut, Masyarakat tidak dipungut biaya serta pada saat masyarakat melakukan proses pelaporan pada nomor tersebut, masyarakat tidak dikenakan tarif telepon atau pulsa.
Baca juga :Â Cegah Banjir, Pemko Palangka Raya Terapkan Metode Biopori
“Ini merupakan program Smart Environment yang mengacu pada pembentukan Smart City visi misi Wali Kota Palangka Raya. Untuk itu kami siap melayani masyarakat, yang melaporkan jika terjadi situasi darurat,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post