kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Dengan adanya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara oline dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatem Gumas mengharapkan dengan masyarakat untuk bisa memanfaatkan system onlien tersebut. Karena ini diharuskan atau diwajibkan masyarakat dapat memiliki sertipikat tanah.
Baca juga : DPRD Gumas Kembali RDP dengan PBS di Dapil II
“Dilakukannya pendaftaran secara online ini dapat mempermudah masyarakat didalam melakukan pendaftaran serta membayar. Karena sertipikat dini sebagai tanda sah kepemilikan tanah milik masyarakat yang sudah mengajukan ataupun yang sudah terdaftar, maka diwajibkan kita bisa memiliki sertipikat,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, belum lama ini.
Karena pada dasarnya, lanjut politisi PDIP ini menyebut, filosofi utamanya yang dilandasi pajak tersebut ialah peran serta didalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran dari rakyat. Melalui peningkatan penerimaan negara dengancara pengenaan pajak.
“Karena BPHTB dinamai dengan bea dan bukan pajak namun ternyata terdapat beberapa ciri khusus yang membedakan bead an pajak itu saja,” ujar dia.
Baca juga : Waket DPRD Gumas Sampaikan Hasil Reses di Dapil II
Selain itu kata legislator dari dapil-II meliputi lima kecamatan ini menyebut, kemudahan adanya sertipikat tahan, misalnya masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan pinjaman uang ke bank dengan adanya jaminan tersebut.
“Dengan adanya sertipikat tanah itu masyarakat bisa lebih mudah melakukan pinjaman ke bank, atas dasar sertipikat itu, sebab adanya jaminan di UU adanya kepastian hukum disana, maka dari itu bisa adanya perputaran ekonomi masyarakat kita,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post