Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah mengajak seluruh masyarakat, agar dapat memanfaatkan kebijakan terkait penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh pemerintah setempat.
“Manfaatkan kesempatan dari pemerintah yang telah memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB-P2 tersebut,” katanya, Senin, 10 Juli 2023.
Baca juga :Â DPRD Palangka Raya Apresiasi Upaya Pemko Laksanakan Operasi Pasar
Dijelaskannya, kemudahan yang diberikan melalui Peraturan Wali Kota No 6 tahun 2023 tersebut tentu memudahkan bagi warga yang wajib membayar pajak PBB-P2.
Dirinya menilai, kebijakan tersebut merupakan salah satu komitmen dan langkah dari Pemko yang patut diapresiasi.
Pasalnya, selain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak tanah dan bangunan.
“Membayar pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban setiap warga negara atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya,” pungkasnya.
Baca juga :Â Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Inovasi
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberlakukan penghapusan denda dan sanksi administratif PBB-P2 kepada warganya. Denda yang dihapus terhitung bagi tunggakan terhitung sejak tahun 2020.
Penghapusan denda PBB-P2 berlaku bagi yang wajib pajak sebelum tanggal 30 September 2023. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tentunya akan dikembalikan untuk masyarakat lagi, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lainnya.[Red]
Discussion about this post