Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pem dan Otda) Kalteng menggelar kegiatan Diseminasi Pelaksanaan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan Bagi Tim Penegasan Batas Daerah se-Kalteng.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu (2/10/2024).
Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kalteng Maskur saat menyampaikan sambutan tertulis Sekda Kalteng menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terlebih guna mewujudkan tertib administrasi khususnya kewilayahan, maka perlunya penegasan batas wilayah yang dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar.
Baca Juga : Kunker ke Kabupaten Kapuas Hulu, Bupati Mura Bahas Patok Batas Wilayah
Dan, dengan ditegaskannya batas wilayah juga akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah.
“Penegasan batas kecamatan dan kelurahan menjadi sangat krusial dalam kaitannya dengan pemekaran wilayah,” katanya.
Hal ini diungkapkannya, sebagai mana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, kejelasan batas wilayah menjadi salah satu persyaratan utama dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 27 November 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada secara serentak.
“Dalam proses tersebut, batas wilayah kecamatan dan kelurahan yang jelas menjadi faktor penting untuk memastikan validitas data pemilih serta menghindari konflik yang mungkin muncul akibat ketidakpastian batas administrasi,” jelasnya.
Maskur juga menerangkan akan pentingnya pemerintah daerah untuk menyusun program kerja Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) provinsi dan kabupaten/kota di Kalteng.
Hal tersebut mencakup langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan batas kecamatan dan kelurahan secara cepat dan tepat, termasuk aspek teknis, koordinasi antar instansi, serta pendekatan yang komprehensif dalam menyelesaikan isu batas wilayah.
Baca Juga : Ketua DPRD Mura : Masalah Batas Wilayah Harus Jadi Perhatian
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Biro Pemerintahan dan Otda Kalteng, Jhon Lis Berger dalam laporannya mengatakan maksud dari diseminasi ini adalah untuk menyatukan pemahaman secara yuridis dan empiris terkait kebijakan dan mekanisme pelaksanaan penegasan batas kecamatan dan kelurahan bagi Tim Penegasan Batas Daerah se-Kalteng.
“Tujuan dari Diseminasi ini adalah terciptanya kejelasan hukum batas administrasi kecamatan dan kelurahan serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian skala 1 : 50.000,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post