kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang siswi di Kabupaten Pulang Pisau, terpaksa mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin atau Cak Sam, akibat diancam sang mantan.
Sang mantan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video tanpa busana milik siswi berusaha 17 tahun tersebut.
Baca Juga : Â Hanya Karena Diputusin, Sopir Truk Ini Nekat Sebarkan Video Syur Mantan
“Jadi korban ini menolak ajakan sang mantan untuk balikan. Kemudian sang mantan yang kehabisan akal mengancam korban dengan menyebarluaskan foto-foto dan video korban,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis, 27 Juli 2023.
Dijelaskannya, korban pertama kali kenal dengan pelaku di games mobile legend lalu berlanjut ke WhatsApp.
Pelaku berinisial PD (19) tersebut, merupakan warga Lampung. Kemudian pelaku merayu korban agar mau pacaran dan minta dikirimi foto dan video tanpa busana.
Baca Juga : Â Video Syurnya Disebar ke Teman Perempuan, Mahasiswa di Palangka Raya Mengaku Malu
Korban dan PD hanya pacaran online dan tidak pernah ketemu sekalipun. Setelah pacaran kurang lebih lima bulan, korban minta putus karena merasa tidak nyaman pacaran berjauhan.
“Setelah menerima curhatan dari korban, Cak Sam kemudian memberikan peringatan dan pemahaman kepada PD bahwa menyebarkan foto atau video pornografi itu melanggar UU ITE dan bisa dipidana,” ucapnya.
PD kemudian mengurungkan niatnya dan meminta maaf ke korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.[Red]
Discussion about this post