Kalteng Today – Buntok, – Denda pajak kendaraan bermotor dihapus 100 persen, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UP-TPPD) Barito Selatan, Ferrary H Djala mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak.
Ia mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 18 Tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor, dan pajak progresif ketiga di wilayah Kalteng.
“Untuk denda pajak dihapuskan 100 persen, artinya tidak ada denda pajak untuk kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, kita meminta masyarakat atau pemilik kendaraan di Barsel bisa memanfaatkan Pergub tersebut dengan segera membayar pajak,” kata Ferrary H Djala, Kamis (22/7/2021).
Selain itu, lanjut dia, dalam Pergub tersebut memberikan pembebasan bea balik nama tanpa dipungut biaya. Kemudian memberikan keringanan 50 persen bagi pajak tertunggak lebih dari 1 tahun.
Dimana misalkan yang tertunggak 3 tahun pokoknya tetap dibayar 100 persen, namun untuk tunggakannya 2 tahun diberi keringanan sebesar 50 persen.
“Sampai 21 Juli 2021 berdasarkan Pergub tersebut untuk PKB roda dua telah diberikan keringanan sebanyak 347 unit dengan nominal yang diterima sebesar Rp 18 juta lebih,” terangnya.
Baca juga : Denda Belum Dibayar, Tempat Karaoke di Palangka Raya Disegel Satgas Covid-19
Kemudian, sambungnya, dari roda empat sebanyak 43 unit nominal yang diterima Rp 148,476 juta. Sehingga total nominal dari PKB roda dua dan empat tersebut sebesar Rp 167,139 juta.
“Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor roda dua 9 unit dan roda 4 ada 8 unit dengan total penerimaan Rp 17.120.000,” katanya.
Dirinya berharap, masyarakat Barsel dapat memanfaatkan Pergub tersebut untuk membayar pajak dan bea balik nama, mumpung diberikan keringanan karena Pergub ini berlaku hanya sampai 25 Oktober 2021 mendatang. [Red]
Discussion about this post