kaltengtoday.com, Kasongan – Perhutanan sosial di Indonesia mulai dirintis Tahun 1990. Perkembangannya mendapatkan momentum semenjak terbitnya peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 terkait perhutanan sosial.
” Hingga bulan Februari 2022 telah diterbitkan 22 persetujuan perhutanan sosial yang terdiri dari sembilan persetujuan hutan desa, 11 persetujuan hutan kemasyarakatan dan dua persetujuan hutan tanaman rakyat dengan luas total 37.759 hektare, ” Kata Sekda Katingan Pransang, Kamis (9/2/2023).
Ia menyebutkan, tantangan pengembangan usaha pada hutan yang dikelola oleh masyarakat cukup besar. Namun, dengan dukungan infrastruktur yang memadai, khususnya dalam hal sarana transportasi dan komunikasi.
” Akses pasar juga menjadi tantangan. Terutama pada jenis komoditas yang tidak berkesinambungan permintaannya, ” Jelasnya.
Baca Juga : Â Legislator Seruyan Dukung Upaya Pengelolaan Persampahan
Maka, unit pengelolaan hutan oleh masyarakat perlu mendapatkan perhatian dan dukungan. Pasalnya, karena pemanfaatan sumber daya hutan sebaiknya dilakukan secara berkelanjutan. Saat ini telah dilakukan serangkaian fasilitasi revisi dan penyusunan rencana pengelolaan dan rencana kerja tahunan untuk tiga perhutanan sosial oleh yayasan yang berada di Tumbang Habangoi, Tumbang Kawei dan Tumbang Mangara.
Selain itu, juga telah difasilitasi kepada perkumpulan petani rotan yang ada di enam kecamatan hingga berhasil mendapatkan sertifikat FSC Forest Management and Chain Of Custody untuk hasil hutan bukan kayu khususnya komoditas rotan yang pertama di Indonesia.
Baca Juga : Â Pemkab Gumas Gelar Konsultasi Publik Raperda Pengelolaan Tahura Lapak Jaru
Oleh karena itu, melalui lokakarya membangun prosedur monitoring implementasi pengelolaan hutan lestari sebagai syarat aspek pengawasan kiranya dapat menghasilkan suatu kesepakatan bersama sehingga model prosedur pengawasan dapat diterima semua pihak khususnya unit pengelola hutan agar dapat berkelanjutan dari segi ekologis dan tentunya diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi yang memadai masyarakat pengelolaannya. [Red]
Discussion about this post