Kaltengtoday.com, Sampit – Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar mendorong kepada seluruh perusahaan besar swasta yang beroperasi di daerah ini untuk meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah berlaku.
Baca juga :Â Serap Tenaga Kerja Lokal, Pemerintah Daerah Diminta Perhatikan Pemilik Usah UMKM
“Kami ingatkan kembali bahwasannya pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan besar swasta sangat penting diakomodir mengingat saat ini masih dalam masa-masa pandemi Covid-19 yang berhimbas kepada perekonomian maka kami berharap perusahaan bisa membantu masyarakat, setidaknya dengan memberikan lapangan pekerjaan,” kata Kurniawan, 5 Juni 2023.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, ada dua dasar hukum dalam bidang ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Sesuai dengan salah satu fungsi DPRD, mereka Komisi IV melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Pengawasan lanjutnya dengan memastikan perusahaan menjalankan aturan tersebut sesuai yang diharuskan.
Komisi IV berkunjung ke sejumlah perusahaan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sekaligus mengingatkan perusahaan terkait aturan tersebut.
Baca juga :Â Perusahaan Diminta Utamakan Serap Tenaga Kerja Lokal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sangat penting dipahami perusahaan sehingga bisa memenuhi hak-hak pekerja yang merupakan kewajiban perusahaan.
Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sudah jelas menjadi penegasan agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap perekrutan tenaga kerja.[Red]
Discussion about this post