Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi IV DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar, mengingatkan pemilik atau pengusaha sektor pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) agar mematuhi seluruh peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah baik itu pusat maupun daerah.
Hal itu diungkapkan, Kurniawan, setelah pihak Komisi IV DPRD Kotim mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan yang memiliki pelabuhan (Tersus dan TUKS), Jum’at (14/8/2020) kemarin, yang juga menghadirkan KSOP sebagai landing sektor dalam hal pengawasan dibidang usaha kepelabuhanan.
“Terbitnya Peraturan Menteri No. 20 tahun 2017 merupakan acuan yang harus di patuhi, pada Pasal 8 ayat 2 hurup b menjelaskan tentang persyaratan teknis yang harus dipatuhi oleh seluruh pemilik izin Tersus/TUKS,” kata Kurniawan, Sabtu (15/8/2020) di Sampit.
Kemudian lanjutnya, masih dalam peraturan menteri yang sama, dilanjutkan pada pasal 13 dan 14 dimana menjelaskan tentang ijin dapat dicabut apabila ada ditemukan indikasi tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Oleh sebab itu saya mengingatkan agar seluruh perusahaan Tersus/TUKS yang beroperasi diwilayah Kabupaten Kotawaringin Timur mulai saat ini agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, karena sanksinya sudah jelas apabila tidak patuh maka izin bisa dicabut,” tegas Politisi PAN ini.
Legislator Dapil I ini juga mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan investasi di daerah Kotim, namum investor juga harus memperhatikan dampak sosial dan dampak lingkungan sekitar, sehingga bisa tercipta kerukunan berusaha dan bermasyarakat yang baik.
“Dan juga tidak kalah penting, pemerintah daerah dalam hal ini harus hadir bersama DPRD untuk membuat sebuah regulasi, agar ada dampyk PAD terhadap aktifitas sektor usaha dibidang kepelabuhanan ini sehingga ada keutungan untuk daerah,” jelas Kurniawan.
Baca Juga:Â Pemkab Gumas Usulkan Rp 12,5 Miliar Untuk Bangun Perpustakaan Lantai Tiga
Ia menambahkan, rapat dengar pendapat (RDP) kemarin juga terdapat materi rapat terkait detail tata ruang kabupaten kotawaringin timur yang dimana harus melibatkan banyak stakeholder dan eksekutif lainnya.
“Tapi yang hadir hanya 3 perusahaan diantaranya PT. SMG, NDS dan Fushor yang bergerak di bidang tersus dan tuks. Oleh sebab itu kami akan mengagendakan kembali mengundang stakeholder terkait sesuai data tersus dan tuks di Kotim,” Demikian Kurniawan. [Red]
Discussion about this post