Kalteng Today – Sampit, – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj. Darmawati menegaskan kepada pemilik usaha penjualan makanan atau retail untuk tidak menjual lagi barang yang sudah kadaluarsa.
Ditengah pandemi ini kesadaran pengusaha untuk hal demikian sangat diperlukan. Palagi dengan kemampuan petugas mendeteksi hal itu sangat terbatas di pasaran.
“Saya kira disaat seperti ini kesadaran dari pihak pengelola di setiap retail ataupun penjual makanan dan minuman yang memiliki tanggal kadaluarsa. Jangan sampai dijual kepada masyarakat lagi,”kata Darmawati, Jum’at (22/5/2020) di Sampit.
Ia juga menghimbau agar masyarakat juga mengecek tanggal kadaluarsa barang yang dibeli. Selain itu juga pihak pengelola bisa menerapkan itu secara selektif di masing-masing kasir.
“Ya setidaknya sebelum membeli barang itu harus dicek lagi kadaluarsanya. Petugas juga harus melakukan hal itu supaya barang kadaluarsa tidak dikonsumsi oleh masyarakat,” ujar Darmawati.
Politisi Golkar ini mengakui menjelang lebaran Idul Fitri ini masyarakat terus memadati pusat perbelanjaan. Mereka mencukupi kebutuhan untuk merayakan hari kemenangan itu mesti ditengah wabah yang masih mengintai.
Menurutnya, pihak yang mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa diatur dalam sejumlah UU. Misalnya Pasal 140 dan Pasal 152 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lalu Pasal 62 dan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 menyatakan pelaku usaha dan/atau pengurus yang melakukan tindak pidana, dipidana maksimal Rp 500 juta dan penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: Ketua DPRD Apresiasi Pencapaian WTP 6 Kali Pemkab Kotim
Selain itu, Pasal 204 Ayat (1) KUHP yang menyatakan barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang diancam penjara paling lama 15 tahun. [Red]
Discussion about this post