kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam pelaksanaan reses Anggota DPRD Kalteng, Alexius Esliter ke Kecamatan Antang Kalang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terdapat fakta lapangan yang di inventarisasi pihaknya.
Pelaksanaan reses yang dilakukan pihaknya di aula Kantor Kecamatan Antang Kalang beberapa waktu lalu menurutnya mengangkat keresahan masyarakat tentang berbagai topik, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sekitar wilayah tersebut.
Baca Juga : Â Reses ke Seruyan, Ferry Khaidir Serap Aspirasi Nelayan
“Saya turun langsung ke lapangan dan benar saja, saat dipastikan terdapat informasi dari masyarakat tentang perkampungan warga masuk dalam kawasan HGU dari salah satu PBS,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/11).
Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini menuturkan, hasil pertemuannya dengan masyarakat kali ini akan ditindak lanjuti dengan pihak BPN, terlebih untuk meminta klarifikasi tentang bagaimana mekanisme atau aturan penerbitan HGU.
“Apabila tentang HGU ini tidak dapat dijelaskan oleh pihak BPN Kotim, maka akan kita tindak lanjuti lagi hingga ke provinsi,” tuturnya.
Baca Juga : Â Anggota DPRD Mura Lakukan Reses Sekaligus Monitoring Pembangunan
Pihaknya menilai, penerbitan sertifikat HGU yang ditujukan ke PBS harus benar-benar dipastikan lepas dari pemukiman warga. Sebab, menurutnya ini dapat merugikan masyarakat dan pemerintah di kawasan tersebut.
“Penerbitan sertifikat HGU yang seperti ini tentu dapat merugikan masyarakat kita, terlebih juga pemerintahan setempat,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post