Kaltengtoday.com, Kasongan – Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto menyebutkan, pihaknya bakal menindak tegas toko minuman keras yang berada di Katingan jika tidak menghargai pelaksanaan ibadah puasa. Sebab, selama bulan ramadhan pemilik usaha minuman beralkohol tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu.
” Larangan ini diatur melalui surat Edaran Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2024. Sehingga kegiatan usaha yang dilakukan pemilik izin usaha minol diwajibkan untuk untuk menutup sementara, ” Katanya, Senin (18/3/2024).
Baca Juga :Â Polres Kotim Akan Gencarkan Razia Miras Selama Ramadan
Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi penjual minol saja. Namun, juga ditujukan kepada tempat hiburan malam (THM). Seperti karaoke, diskotik, dan hiburan sejenisnya agar tidak menggangu kerukunan dan kenyaman umat muslim dalam menjalankan ibadah.
” Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, perangkat daerah terkait bakal memberikan tindakan tegas mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) bahkan sampai dengan pencabutan izin usaha atau operasi. Sehingga, mereka bisa mematuhi aturan yang tercantum dalam surat edaran itu, ” Jelasnya.
Kendati belum ada pelanggaran dari pemilik THM, pihaknya terus memastikan pencegahan peredaran minuman keras selama ibadah puasa. Sementara itu, terkait di sektor usaha kuliner, rumah makan, restoran dan pasar ramadhan tetap diperbolehkan. Tetapi, wajib menggunakan penutup atau tirai dan tidak terlalu terlihat di depan umum.
Baca Juga :Â Satpol PP Sidak Izin Usaha Toko Miras
” Iya masyarakat bisa saja berjualan makanan dan minuman asalkan jangan terlalu terbuka dan ditutupi oleh kain atau tirai,” jelasnya.
Selama bulan suci ramadhan, warga diminta untuk menjaga kerukunan dan keamanan dalam beribadah. Sehingga, kondisi di bumi Penyang Hinje Simpei dapat berjalan dengan baik dan aman.
” Sejauh ini, kerukunan di Katingan tetap terjaga. Jangan sampai kita dipecah belah oleh berbagai hal-hal yang tidak diinginkan, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post