kaltengtoday.com, Palangka Raya – Guna memberikan hak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya terkait administrasi kependudukan (Adminduk), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melakukan penandatanganan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota setempat, Rabu (22/2/2023).
Penandatangan kerjasama tersebut, meliputi layanan pendaftaran dan pencatatan serta memeriksa dan meneliti berkas kependudukan bagi WBP.
Baca Juga :Asik! 126 Napi Lapas Palangka Raya Diusulkan Remisi Khusus Natal
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono mengatakan, jika saat ini pihaknya terus aktif bergerak dalam pelaksanaan layanan sistem pemasyarakatan melalui pemutakhiran data NIK WBP.
Pendataan dan pemutakhiran nantinya sebagai upaya pemenuhan hak memilih pada saat pemilu dan pemenuhan data NIK sebagai dasar layanan kesehatan melalui Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan(PBI-JK) / BPJS bagi WBP di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Lapas Kelas IIA Palangka Raya terus bersinergi dalam pelaksanaan layanan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah dengan tetap berdasar pada program revitalisasi pemasyarakatan dan back to basic,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, H. Edie mengatakan, adanya penandatanganan kerjasama ini sangat membantu pihaknya dalam mendata masyarakat Kota Palangka Raya.
Baca Juga :Â Kembangkan Potensi Kreativitas WBP, Lapas Palangka Raya Dukung Kerajinan Aquascape
“Karena kan bisa saja masyarakat ini telah pindah domisili ke Kota Palangka Raya, tetapi belum melapor dan belum mengurus KTP nya,” pungkasnya.
Selain Lapas Palangka Raya, penandatanganan kerjasama juga turut dilakukan UPT Pemasyarakatan lainnya yang berada di Kota Palangka Raya.[Red]
Discussion about this post