kaltengtoday.com, Buntok – Kurang dari 24 jam unit Reskrim Polsek Dusun Selatan bersama Resmob Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil membekuk seorang pria berinisial MI (38) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin (10/4) lalu.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K saat press release menyampaikan, kejadian tersebut terjadi di depan Toko Vape Store di Jalan Pahlawan sekitar pukul 01.10 WIB dini hari. Dimana terduga pelaku saat itu selesai makan disalah satu rumah makan dan hendak pulang ke rumah.
Namun saat di perjalanan pulang, terduga pelaku melihat sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi KH 5625 DI berwarna hitam terparkir di depan toko tersebut.
“Melihat sepeda motor itu, muncul niat terduga pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian,” ucap Kapolres kepada awak media, Senin (17/4/2023).
Baca Juga : Â Jadi Otak Pelaku Pencurian Motor Melibatkan Anak Kecil, Anang Diciduk Polisi
Masih disampaikan Kapolres, pelaku kemudian memarkirkan sepeda motor yang sebelumnya digunakan ditempat yang lumayan jauh. Tepatnya di seberang tower Indosat Jalan Pahlawan dan berjalan kaki menuju motor Yamaha Nmax itu.
Ketika pelaku mendekati sepeda motor itu ternyata kunci kontaknya masih menempel di motor. Sigap saja pelaku mengeluarkan dari halaman dan menuju ke arah jalan serta membawanya ke kost tempat tinggal pelaku.
“Motor curian ini disimpan di samping kost pelaku. Setelah itu pelaku meminta tolong kepada seseorang yang tidak dikenal untuk mengantarkan dan mengambil motor pelaku yang terparkir di seberang Tower Indosat tadi,” terangnya.
Baca Juga : Â Saat Pelariannya, 3 Narapidana Kabur Lapas Palangka Raya Sempat Curi 3 Sepeda Motor
Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 19.21 WIB di kediamannya dan atas tindak pencurian motor itu, pelaku dibidik Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post