kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pulang Pisau pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dimana Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Pulang Pisau Yuliana didampingi seluruh Komisioner di Aula Kantor Bappedalitbang setempat Rabu (21/6/2023) sore itu dihadiri Forkopimda, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Plt. Asisten II dan Kapala Badan Kesbangpol dan perwakilan Partai peserta Pemilu juga awak media itu menetapkan DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 101.189 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 52.184 dan pemilih perempuan berjumlah 49.005 dengan jumlah TPS 417 yang tersebar di 99 desa/kelurahan.
Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, penetapan DPT dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 21 Juni 2023.
Baca Juga : Â Kirab Pemilu 2024 Tiba di KPU Pulang Pisau
” Kami mengagendakan Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilu 2024 sebelumnya pada tanggal 20. Yakni kemarin. Namun, setelah beberapa kondisi yang terjadi terkait adanya pemilih ganda dengan kabupaten lain, dan kabupaten lainpun mengakses Sidalih, maka rapat pleno kami tunda kemarin dan dilaksanakan hari ini, ” kata Yuliana.
Dia menegaskan ada beberapa hal yang krusial terkait dengan DPT. Karena kata Yuliana, DPT ini berkaitan dengan kodisitas manusia, dan itu tentu dalam hitungan waktu yang terdekat bisa saja berubah.
” Ada yang pindah. Ada yang pindah keluar dari Pulang Pisau. Ada yang pidah masuk ke Pulang Pisau, ada yang baru melakukan proses adminitrasi kependudukannya, ada yang meninggal. Jadi, hal-hal itulah menjadi krusial dalam proses penetapan DPT ini, ” tegas Yuliana.
Hal lain yang menjadi perhatian kata Yuliana, adanya mobilitas terkait dengan perceraian. Jadi kata Yuliana, perceraian ini juga berpengaruh terhadap adminitrasi, dan juga mempengaruhi terhadap lokasi data pemilih.
” Karena tidak mungkin setelah bercerai, jelas ada perubahan data kependudukan, dan itu kami sinkronisasikan dengan menyesuaikan tempat, dan menyesuaikan dengan aturan, ” jelas Yuliana.
Namun kata Yuliana, perlu menjadi perhatian kita semua bahwa data pemilih selalu berpedoman pada ketentuan adminitrasi PKPU.
Baca Juga : Â Usai di Lantik, Ini Kata Ketua KPU Kalteng Periode 2023 – 2028
Penetapan DPT Kabupaten Pulang Pisau hari ini kata Yuliana, sudah disinkronkan dengan beberapa pihak, juga menerima tanggapan-tanggapan dari masyarakat.
DPT ini kata Yuliana sangat strategis untuk beberapa hal dalam kepentingan Pemilu tahun 2024. Yakni, bagi peserta Pemilu untuk memetakan jumlah pemilih, akan menjadi acuan kami untuk menentukan tahapan-tahapan selanjutnya, diantaranya adalah kami akan memetakan logistik Pemilu, termasuk didalamnya pengelolaan, perencanaan penyediaan, dan pendistribusian .
” Jadi itu dari bagian pengelolaan logistik, perencanaan, penyediaan dan pendistribusian. Dalam hal ini penetapan DPT menjadi hal yang sangat penting karena surat suara itu berdasarkan DPT, ” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post