kaltengtoday.com, Kapuas – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas melaksanakan sosialisasi PKU nomor 10 tahun 2023 dan tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/kota pada pemilu 2024.
Kegiatan sosialisasi disampaikan ketua KPU Adi Rasido didampingi Jamila, Agus dan Mutiara yang di ikuti oleh perwakilan 18 partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adi Rasido mengatakan, kegiatan sosialisasi PKU nomor 10 tahun 2023 dengan mengundang 18 partai politik di Kabupaten Kapuas dengan melibatkan pihak terkait diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dokumen kependudukan, Polres Kapuas terkait penerbitan SKCK, Pengadilan terkait tidak dipidana,Dinas Kesehatan dan RSUD terkait surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas mengkonsumsi obat obatan terlarang narkotika.
Baca Juga : Â KPU Kalteng Tetapkan 10 Bakal Calon DPD RI Lolos Verifikasi Faktual
“Kami juga mengundang,Kejaksaan Kapuas terkait surat keterangan mantan terpidana kealpaan mau politik,” kata Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adi Rasido, Jumat 28 April 2023.
Ia menyampaikan,pihaknya juga mengundang pihak Rumah Tahanan Kelas IIB Kuala Kapuas,terkait surat keterangan kepada terpidana semenjak bebas setelah menjalani masa tahanan sudah 5 tahun ketika masa pencalonan.Dimana setiap instansi menjelaskan kepada setiap Parpol yang hadir pada hari ini.
“Hanya permasalahan sekarang kita akan melakukan koordinasi dan rapat dengan pihak RSUD dan Dinkes terkait pemeriksaan kesehatan terhadap 720 orang,sesuai dengan 18 parpol dengan jumlah 40 kursi di parlemen,”terangnya.
Baca Juga : Â KPU Gelar Pleno Penetapan Rekapitulasi DPS Pemilu 2024
Ia berharap,kepada pihak Pemerintah Kecamatan untuk memfasilitasi calek yang ada di wilayah kerjanya,contoh surat keterangan domisili.Perlu di tekan kembali bagi Partai Politik yang ikut dalam kontestasi pemilihan umum di tahun 2024 nanti untuk memperhatikan syarat syarat yang sudah ditentukan pada PKU nomor 10 tahun 2023.
“Saya berharap,18 Parpol bisa memahami PKU nomor 10 tahun 2023,sehingga apa yang di harapkan bisa tercapai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post