Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menerima masukan agar debat Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) agar digelar terpisah.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengungkapkan, pihaknya sangat terbuka dengan masukan dari masyarakat berkaitan dengan proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), atau khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng.
Ia menjelaskan, secara mekanisme debat yang dilaksanakan KPU Kalteng sebelumnya terdapat mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 dan petunjuk teknis dari KPU RI nomor 1363 tahun 2024.
Baca Juga :Â Debat Perdana Paslon Cagub dan Cawagub Kalteng Jadi Sarana Pemaparan Visi Misi
“Kami dalam melaksanakan debat itu mengacu pada ketentuan tersebut,” ucapnya saat di konfirmasi awak media, Kamis (14/10/2024).
Sastriadi menerangkan, dalam aturan telah disebutkan ‘debat antar pasangan calon’ dan dalam prosesnya sebelum pelaksanaan debat juga dilakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk tim pasangan calon, serta KPU Kalteng hanya menjalankan aturan dan bukan yang membuat kebijakan.
“Kami hanya melaksanakan apa yang tertulis di PKPU dan juknis dari KPU RI. Terkait masukan dan saran terkait debat itu kami akan meneruskannya kepada pimpinan kami di KPU RI, kami tidak bisa langsung mengubah mekanisme debat,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Sastriadi menegaskan KPU Kalteng tidak bisa begitu saja mengubah mekanisme debat, sebab besar kemungkinan pelaksanaan debat kedua masih sama seperti sebelumnya.
Dan, untuk debat kedua akan berlangsung di Jakarta pada 6 November 2024 mendatang di Jakarta.
Baca Juga :Â Masyarakat Berkesempatan Beri Usulan Pertanyaan Debat Pemilihan Gubernur 2024
Masukan tersebut datang dari satu di antara lainnya oleh, Sigit K Yunianto yang merupakan Ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 Nadalsyah-Supian Hadi.
Pihaknya menyarankan agar KPU Kalteng mencontoh pelaksanaan debat Pilpres 2024. Dan, dengan memisahkan debat Cagub dan Cawagub Kalteng masyarakat dapat menilai secara objektif.
“Kalau begini saja (digabung) masyarakat kurang bisa menilai secara objektif,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post