Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi kandidat yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng, khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) menurut Ketua KPU Kalteng, Sastriadi akan dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga : ASN yang Melanggar Netralitas di Pilkada Kotim Harus Dikenai Sanksi Tegas
“Pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” ucap Sastriadi kepada awak media saat melaksanakan jumpa pers di Kantor KPU Kalteng pada Sabtu (24/8/2024).
Untuk syarat pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dijelaskan, harus mengajukan pasangan calon dengan perolehan suara sah minimal 10 persen dari total suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalteng Tahun 2024 atau sebanyak 137.725 suara.
“Sebagai tambahan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 adalah 1.935.116 jiwa, dan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 mencapai 1.377.243 suara,” ujarnya.
Baca Juga : Teras Narang Apresiasi Putusan MK tentang Ambang Batas Syarat Pencalonan di Pilkada
Pihaknya juga mengingatkan, informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui media massa dan media sosial resmi KPU.
“Kami mengumumkan ini agar nanti bagi pasangan calon yang ingin mendaftar dapat tau benar apa yang harus dilakukan. Jadi, ketika datang ke KPU nanti tidak ada persoalan, di samping juga LO nya harus segera ditunjuk agar berkoordinasi dengan KPU Kalteng,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post