Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Mengawali tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng Tahun 2024, KPU Provinsi Kalteng mengadakan sayembara pembuatan maskot. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain Ibrohim.
Ia menjelaskan terdapat beberapa ketentuan sayembara pembuatan maskot Pilgub Kalteng 2024 tersebut.
“Pertama sayembara ini terbuka untuk seluruh masyarakat kecuali Anggota/Sekretariat/ASN/TNP KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota,” katanya, Kamis (18/4).
Kemudian, peserta wajib menyerahkan formulir pendaftaran serta surat pernyataan keaslian karya yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Provinsi Kalteng yang bertempat di Jalan Jenderal Sudirman No. 04, Palangka Raya) atau dapat diunduh melalui link https://bit.ly/SayembaraMaskotPilkadaKalteng2024.
“Formulir pendaftaran dapat dikirim bersamaan dengan hardcopy karya. Lalu, Peserta wajib menyertakan deskripsi/definisi karya maskot yang diikutsertakan dalam sayembara dan diketik pada kertas ukuran A4,” tambahnya.
Baca Juga : KPU Kalteng Selesaikan Pembacaan Hasil Rekapitulasi di Tingkat Nasional
Selain itu, desain maskot dikirim dalam bentuk softcopy ke email : [email protected] dengan subject : Sayembara Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah dan hardcopy dalam bentuk Compact Disk (CD).
Diungkapkannya, desain harus:
1) merepresentasikan atau menggambarkan kekhasan yang ada di Kalteng.
2) Komunikatif dan mudah dipahami.
3) mencerminkan asas Pemilihan 2024 “Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil”.
4) memuat frasa “Rabu, 27 November 2024”.
5) tidak boleh berasosiasi dengan Lambang Negara, Ormas, atau Partai Politik dan tidak diperkenankan memuat gambar diri tokoh tertentu atau lambang/simbol lain yang tidak diperkenankan menurut ketentuan.
6) Desain original bukan hasil plagiat.
“Berdasarkan Perjanjian yang sesuai dengan Peraturan Perundangan, Hak Cipta karya pemenang sayembara menjadi milik KPU Provinsi Kalteng,” ujarnya.
Pendaftaran dan Penerimaan Karya Peserta dimulai Tanggal 18 hingga 26 April 2024. Serta pengumuman hasil Pemenang pada tanggal 30 April 2024.
Baca Juga : Jika Ditugaskan Partai Willy M. Yoseph Siap Maju di Pilgub Kalteng Mendatang
“Hasil keputusan Juri tidak dapat diganggu gugat dan Pajak Hadiah Sayembara ditanggung pemenang,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post