kaltengtoday.com, Kasongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan berharap, bisa terjalin komunikasi dengan Partai Politik (Parpol), sehingga proses pendaftaran, dapat berjalan dengan baik.
Ketua KPU Kabupaten Katingan Subandi mengatakan, komunikasi yang diharapkan dengan Parpol berkaitan dengan proses pendaftaran, sehingga segala persyaratan yang diharapkan, dapat terpenuhi sebelum dilaporkan kepada KPU Pusat melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga : Maksimalkan Proses Pemutakhiran DPB, KPU Kalteng Jalin MoU Bersama Kemenag
“Jadi, sebagai penyelenggara di tingkat Kabupaten, kewajiban kami memberikan informasi terkait persyaratan yang diperlukan saat pendaftaran,” Ungkap Subandi, Ketua KPU Kabupaten Katingan, saat sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di Aula BPKAD Katingan, Sabtu (30/7/2022).
Diakui Subandi, komunikasi dengan Parpol penting, karena pada saat pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan KPU-RI, terdapat Parpol yang datanya belum diakui, akan dikembalikan kepada KPU Kabupaten untuk memverifikasi kembali.
“Jadi, sebelum operator Parpol menyampaikan laporan secara berjenjang, sampai ke pusat, perlu dibangun komunikasi, sehingga kami dapat memberikan informasi-informasi terkait proses pendaftaran dan verifikasi, termasuk segala persyaratannya,” Katanya.
Baca Juga : KPU Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Antisipasi Data Tak Valid dan Ganda
Subandi berharap, melalui sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, Parpol yang ada di Kabupaten Katingan, dapat memahami segala persyaratan pendaftaran dan verifikasi yang nanti dilakukan, termasuk proses pelaporan melalui Sipol.
“Inilah harapan kami melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post