kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Pulang Pisau pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Rapat dilaksanakan di Aula Bappedalitbang kabupaten setempat, Rabu (5/4/2023) dipimpin Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana didampingi seluruh Komisioner KPU Kabupaten Pulang Pisau, dan dihadiri, Bawaslu Pulang Pisau, perwakilan pemerintah daerah, setempat, dari Kejari Pulpis, Polres Pulpis, perwakilan dan Parpol peserta pemilu.
Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Pulang Pisau menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Pulang Pisau berjumlah 101.625 dengan jumlah pemilih laki-laki 52.447 dan pemilih perempuan 49.178, tersebar di 8 kecamatan, 99 desa/kelurahan dengan jumlah TPS 417.
Baca Juga : Â Arton S. Dohong : PDIP Siap 100 Persen Hadapi Pemilu Serentak Tahun 2024
Dengan rincian Kecamatan Pandih Baru berjumlah 16.294 tersebar di 16 Desa dengan 69 TPS, pemilih laki-laki 8.346 dan perempuan 7.948.
Kecamatan Kahayan Kuala dengan jumlah pemilih 15.430 dengan pemilih laki-laki 8.0004 pemilih perempuan 7.426 tersebar di 13 des/kelurahan dengan 63 TPS.
Kecamatan Kahayan Tengah dengan jumlah pemilih 6.748dengan pemilih laki-laki 3.492, pemilih perempuan 3.256 tersebar di 14 desa dengan 29 TPS.
Kecamatan Banama Tingang dengan jumlah pemilih 7.408 dengan pemilih laki-laki 3.801, pemilih perempuan 3.607 tersebar di 15 desa dengan 33 TPS.
Kecamatan Kahayan Hilir dengan jumlah pemilih 23.367 dengan pemilih laki-laki 11.813 pemilih perempuan 11.554 tersebar di 10 desa/kelurahan dengan 90 TPS.
Kecamatan Maliku dengan jumlah pemilih 20.067dengan pemilih laki-laki 10.410 pemilih perempuan 9.657 tersebar di 15 desa dengan 78 TPS.
Kecamatan Jabiren Raya dengan jumlah pemilih 6.830 dengan pemilih laki-laki 3.556 pemilih perempuan 3.274 tersebar di 8 desa dengan 29 TPS.
Kecamatan Sebangau Kuala dengan jumlah pemilih 5.481 dengan pemilih laki-laki 3.025 pemilih perempuan 2.456 tersebar di 8 desa dengan 29 TPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Yuliana mengatakan proses panjang untuk menghasilkan data dimuktahirkan sudah dilaksanakan dimulai ketika KPU menerima DP4 yang kemudian disinkronkan dengan data pemilih dari hasil pemuktahiran data pemilih berkelanjutan yang menghasilkan data pemilih yang didistribusikan sampai ke desa secara berjenjang untuk dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemuktahiran data pemilih atau yang dikenal kenal dengan Pantarlih, dan itu sudah dilaksanakan.
” Setelah dilakukan pencoklitan, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih yang ditetapkan dalam daftar pleno di tingkat PPS atau pemungutan suara di tingkat desa dan dilanjutkan secara berjenjang oleh PPK yang kemudian PPK dalam Pleno menghasilkan yang disebut dengan rekap dalam Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPPHP), ” kata Yuliana
Berdasarkan dengan tahapan, kemudian dilaksanakan penetapan DPPHP dari kecamatan-kecamatan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Rapat Pleno ini kata Yuliana, terbuka terhadap perubahan-perubahan sepanjang berdasarkan data-data otentik, dan bisa menunjukan keberatan, masukan dan tanggapan dari DPS yang ditampilkan jika ada kekeliruan dan.
Baca Juga : Â Pemilu sebentar lagi, Carilah Calon Yang Berkualitas
Yuliana menegaskan bahwa kita punya semangat yang sama untuk menghasilkan data pemilih yang akurat sehingga dapat mengahasilkan daftar pemilih yang berkualitas.
Oleh karena itu peran serta dari peserta yang hadir ini kata Yuliana, peran serta, masukan dan tanggapan sangat diharapkan.
” Pada saatnya nanti , DPS hasil pleno ini akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tahapan supaya perbaikan dapat terus dilakukan sehingga mendapatkan daftar pemilih yang termuktahirkan, ” demikian disampaikan Yuliana.[Red]
Discussion about this post