Kaltengtoday.com, Sampit – Data Dinas UKM dan Koperasi Kotawaringin Timur menyebutkan ada sekitar 200 koperasi di kabupaten itu yang masih belum memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Sekitar 30 persen saja yang memiliki NIK tersebut, meski secara badan hukum telah memiliki NIK.
“Artinya, hanya 60 koperasi saja yang ada sertifikat NIK, sedangkan 140 koperasi yang belum memiliki sertifikat NIK,” kata Kadis UKM dan Koperasi Kotim Rusmiati.
Baca Juga : Â CSR Bank Kalteng Cabang Buntok Untuk Penggiat UKM
Rusmiati menjelaskan, sertifikat NIK bagi koperasi bermanfaat sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan daerah, sebagai syarat permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank, sebagai syarat permohonan izin usaha baru, sebagai syarat keikutsertaan dalam pameran dan promosi perdagangan, serta sebagai syarat kegunaan lainnya yang memerlukan kelegalitasan koperasi dari segi hukum.
“Sertifikat NIK itu jika mengurusnya gratis saja dan diberikan kepada koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal selama 2 tahun berturut-turut,” jelas dia.
Baca Juga : Â Disdagkop UKM Bartim Imbau Pelaku Usaha Agar Waspada Penipuan
Dirinya juga mengingatkan agar setiap koperasi yang ada di Kotim agar bisa memberikan laporan pertanggungjawaban koperasi tersebut. “Dari dinas kami akan ada blangko yang akan wajib diisi oleh koperasi,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post