kaltengtoday.com, Kapuas – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP),bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas terkait nasib guru Tenaga Kontrak yang belum di bayar gaji selama 5 bulan.
Rapat RDP yang berlangsung di ruangan gabungan komisi yang di pimpin langsung ketua Komisi IV di hadiri Sekertaris dan anggota sedangkan pihak eksekutif di hadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat didampingi staf dan aliansi tenaga honor khsus pendidikan,Senin 9 Mei 2022.
Baca Juga :DPRD Kapuas Dukung Kinerja Polri Dalam Penanganan Narkotika
Ketua Komisi IV Sarkawi H Sibuh mengatakan Rapat Dengar Pendapat(RDP), bersama Dinas Pendidikan dan Aliansi tenaga honor bidang pendidikan,setelah pembahasan panjang akhirnya menuju pada kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah harus membayar gaji Tenaga Kontrak guru selama 5 bulan dari bulan Januari hingga bulan Mei 2022.
“Ya,kita prihatin sampai saat ini guru kontrak belum menerima gaji selama 5 bulan dan Pemkab wajib membayar itu,”katanya.
Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini,mengungkapkan setelah mendapat banyak penjelasan,sangat miris kita mendengar betapa menderita para tekon guru yang sudah berjuang untuk mendidik generasi muda tanpa mengenal lelah walau pun belum dibayar mereka tetap semangat untuk mengajar.
“Miris mendengar keluhan mereka yang sudah berjuang sebagai garda terdepan untuk mencerdaskan anak anak kita di Kabupaten Kapuas,”terangnya
Baca Juga :Anggota DPRD Kapuas Apresiasi Pasar Murah Sembako Bersubsidi Bantu Masyarakat
Ditambahkan mantan Sekertaris Daerah Murung Raya itu,memang sistem pengajian pun tidak sama setelah surat SK yang di keluarkan kepala dinas pendidikan,maka itu perlu kesetaraan gaji bagi guru guru tenaga kontrak.
“Kami juga meminta adanya kesetaraan dalam penggajian sehingga program Pendidikan Hebat Kapuas Cerdas benar benar terwujud,”pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post