kaltengtoday.com, – Sampit,- Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso, meminta kepada pihak terkait terutama Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan penertiban terhadap sejumlah parkir yang diduga liar didalam kota sampit.
Hal ini disampaikan karena, dinilai lokasi parkir maupun aktivitas peparkiran di beberapa titik wilayah perkotaan tersebut merupakan parkir liar yang kian meresahkan warga masyarakat.
Baca juga : Peringati HUT Korem 102 Pjg Ke 48, Kodim 1015 Sampit Gelar Baksos
“Kami berharap pihak terkait segera melakukan penertiban, karena aktivitas mereka kian meresahkan masyarakat. Bayangkan saja sejumlah oknum tukang parkir di kota Sampit ini masih ada yang tidak berani memberikan kartu parkir kepada warga, hal itu bisa dikarenakan aktivitasnya ilegal,”ungkapnya di Sampit, 15 Maret 2022.
Disisi lain Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotim itu juga menegaskan,beberapa kawasan yang seharusnya dilakukan penertiban yakni dikawasan taman kota sampit, termasuk dekat dengan wahana bermain anak-anak dan di sejumlah pertokoan,apotik,serta rumah makan.
“Selain itu, terkait tarif juga harus benar-benar ditertibkan, dengan dibarengi kartu parkir, jangan sampai kota Sampit ini terkenal dengan kota parkir namun banyak yang ilegal. Terus terang saja kita malu jika di Kotim ini dikenal dengan kota parkir yang tidak sesuai dengan zona dan juga ilegal,” tegasnya.
Bahkan selain itu, dia juga menekankan, Satpol PP maupun Dinas Perhubungan harus lebih aktif di lapangan dalam rangka meningkatkan pengawasan maupun penindakan terhadap aktivitas yang ilegal tersebut.
Baca juga : Berantas Narkoba, Puluhan Pegawai dan WBP di Lapas Sampit Tes Urine
“Tujuannya supaya parkir yang tidak jelas itu ditertibkan terutama itu mereka yang tidak berani memberikan kartu parkir, itu sudah kita nilai menyalahi aturan,” Demikian Bima Santoso.[Red]
Discussion about this post