Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) terus diupayakan pihak DPRD Kalteng dan untuk mengetahui lebih lanjut hal tersebut, jajaran Komisi IV DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng HM Sriosako menjelaskan kepada awak media melalui pesan WhatsApp bahwa retribusi TKA di Provinsi Bali cukup besar menyumbang peningkatan PAD.
Baca juga :Â Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Soroti Sektor Pendidikan di Dapil IV
“Kami mengharapkan kedepan keberadaan TKA baik yang bekerja di sektor pertambangan, perkebunan di seluruh Kalteng juga bisa memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD,” katanya, Minggu (11/12).
Menurutnya, potensi PAD dari tenaga kerja orang asing di Provinsi Bali cukup besar dan maka dari itu, untuk Kalteng juga diharapkan bisa menggali potensi dari TKA, untuk meningkatkan PAD.
Lebih lanjut Anggota DPRD Kalteng, Sugiyarto turut menambahkan di Kalteng juga ada beberapa tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan. Akan tetapi, menurut pihaknya terdapat beberapa TKA yang masih sulit di kontrol.
“Memang seperti Bali, Kalteng juga perlu memperkuat lagi aturan atau regulasinya terkait tenaga TKA, agar kehadirannya bisa berkontribusi positif bagi daerah dan masyarakat Kalteng,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali,Ida Bagus Ngurah Arda melalui Kepala Bidang PKK dan Transmigrasi, Ida Ayu Gede Widari Sukerti mengatakan Provinsi Bali sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya
BAB V Retribusi Penggunaan TKA.
Baca juga :Â Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Dukung Program KRIS
Dikatakan, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di daerah, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
“Saran kami Kalteng harus punya Perda khusus terkait TKA. Di percepat Perda Tenaga Kerjanya. Sebab kalau hanya Perda pajak dan retribusi mungkin kurang maksimal,” sarannya.
Diungkapkan, dalam beberapa bulan ini jumlah TKA di Bali kembali naik lagi, yang dimana terdapat sekitar 3446 TKA per minggunya. “Memang karena covid-19 jumlah tenaga kerja asing ke Bali sempat turun, sekarang mulai naik lagi,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post