kaltengtoday.com, Kapuas – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD),Kabupaten Kapuas rapat dengar pendapat bersama Pemerintah daerah terkait penyatuan Organisasi Perangkat Daerah(OPD),ibarat buah simala kama.
“Penyatuan OPD antara Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan harus melihat dari aspek struktur penyatuan dua OPD dimana kita di perhadapkan dengan buah sima kama,” ucap Wakil Ketua Komisi III H Darwandie ,SH.MH.,Jumat 26 Mei 2023.
Baca juga :Â Anggota DPRD Kapuas Aspirasi Pasar Ramadhan Bantu Warga Tidak Mampu
Ia menjelaskan,RDP yang dilakukan bersama Pemkab Kapuas terkait nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah dimana rencana penggabungan dua Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan dan Kelautan tentu memerlukan dilakukan kajian kembali terhadap produk hukum daerah nomor 1 tahun 2022 di implementasikan melalui Peraturan Bupati Kapuas nomor 68.Tentu menjadi simala kama apa tidak dilaksanakan.Sebab sudah ditetapkan pada tahun 2022.
“Pada prinsipnya dua dinas ini berjalan secara normal saja,tetapi dikaitkan dengan Perda nomor 1 tahun 2022 harus dilakukan penggabungan,”terangnya.
Legislator senior partai berlambang Kabah ini,mengatakan tentu penggabungan harus di lihat lagi dari mengesampingkan struk tentu efisensi dalam pengunaan anggaran yang menjadi prinsipnya.Tetapi jika dilakukan perempengan struktural tentu akan berdampak pada jabatan eselon 2,3 dan 4 tidak mendapat posisi jabatan mejadi pertimbangan.
Baca juga :Â Komisi II DPRD Kapuas Kembali Gelar RDP Dengan 2 PBS dan Warga Terkait Persoalan Lahan
“Jika dilakukan pengerempengan struktural tentu anggaran jangan ikut di kurangi dengan alasan penghematan berarti beban kerja dan target kinerja ikut berkurang sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal,” ungkap H Darwandie.
Maka itu lanjut Politisi Daerah Pemilihan II ini,pertimbangan tersebut harus cermat dan tepat karena komisi II melakukan pengawasan terhadap hal ini.sebab sudah di ambang pintu dimana produk hukum daerah sudah ada Perda dan Perbub tinggal pengumuman akhir.
“Saya berharap dengan rekomendasi dari komisi II kalo memang ada peluang revisi Perda nomor 1 tahun 2022 akan berjalan.Walau pun tidak mungkin dari Perbub akan mempertimbangkan dari sisi struktural organisasi,” terangnya.[Red]
Discussion about this post