Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Surat Keputusan (SK) DPRD Seruyan terkait penetapan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD pada alat kelengkapan dewan.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua I DPRD Bambang Yantoko, Wakil Ketua II Muhamad Aswin, hadir anggota DPRD Seruyan, serta Wakil Bupati Seruyan Iswanti secara virtual.
Dalam rapat paripurna ini, Koling Irawan dari fraksi PDI perjuangan, di tetapkan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Ketua Komisi A DPRD Seruyan.
“Melalui Keputusan DPRD Seruyan, hari ini kita menetapkan Koling Irawan sebagai ketua Komisi A DPRD Seruyan, yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Perekonomian, “ kata Zuli Eko, Senin (6/9/2021).
Selain itu, Koling Irawan juga menduduki jabatan alat kelengkapan DPRD Seruyan, sebagai anggota badan musyawarah DPRD Seruyan.
Baca Juga :Â .DPRD Seruyan Bahas Hasil Evaluasi Raperda
“Dengan ditetapkannya salah satu anggota DPRD Seruyan menduduki jabatan alat kelengkapan di DPRD Seruyan, mudah-mudahan dapat bekerja maksimal memberikan yang terbaik untuk masyarakat, “ pungkasnya [Red]
Discussion about this post