kaltengtoday.com, – Palangka Raya – DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan hasil dari Tim Penyusun dan Advokasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk DPRD Kalteng.
Menurut Ketua DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas, Junia Rendi mengungkapkan naskah akademik dan Raperda tersebut digagas oleh DPD PPD Indonesia Kalteng dan disusun oleh Tim Koalisi Penyusunan dan Advokasi Peraturan Daerah yang anggotanya terdiri dari perwakilan organisasi – organisasi Penyandang Disabilitas yang ada di Kalteng.
“Khusus yang ada di kota Palangkaraya yakni, seperti DPD PPDI Kalteng, DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) kalteng, DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kalteng, DPD Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kalteng, dan DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Palangka Raya, DPC Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Palangka Raya, dan Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Palangka Raya,” katanya kepada awak media.
Lebih lanjut, yang melatarbelakangi lahirnya hasil Advokasi dan Raperda tersebut menurut pihaknya yakni tuntutan hak konstitusional penyandang disabilitas yang perlu dipenuhi oleh pemerintah daerah, dan turunan dari pada UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,ujar dia.
“Dimana pada era otonomi daerah kalau di daerah tersebut tidak memiliki payung hukum akan sulit dilakukan eksekusi, sehingga sudah selayaknya Kalteng mewujudkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah dalam rangka memenuhi amanat UU No 8 Tahun 2016 tersebut diatas,” terangnya.
Sedangkan kedua, untuk memenuhi kebutuhan obyektif yang ada di lapangan dalam rangka mengubah cara pandang atau stigma negatif yang melekat dan diskriminatif yang kerap terjadi di masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas.
“Hal ketiga yakni penanganan penyandang disabilitas tidak lagi semata-mata dilaksanakan oleh Dinas Sosial, akan tetapi sudah dilaksanakan secara multi sektor dan lintas sektor sesuai dengan arah penanganan permasalahan dan kebutuhan penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas dapat lebih mandiri, maju dan sejahtera,” terangnya.
Baca juga :Â Waket I DPRD Kalteng Sambut Baik Terpilih Kembalinya Agustiar Sabran Sebagai Ketua DAD Kalteng
Selanjutnya, pihaknya berharap setelah penyusunan naskah akademik dan Raperda ini adalah bentuk perhatian dan partisipasi masyarakat khususnya masyarakat penyandang disabilitas dalam berupaya membantu merumuskan langkah strategis dalam berpartisipasi, serta memecahkan masalah dalam dirinya.
Baca juga :Â Ketua Komisi III DPRD Kalteng Dampingi Para Atlet Difabel Menuju Peparnas ke XVI di Papua
“kami berharap usulan ini dapat diterima dan mendapat dukungan sepenuhnya oleh Pimpinan beserta semua fraksi dan komisi DPRD Kalteng, yang nantinya diharapkan dapat menjadi usulan inisiatif DPRD dan masuk kedalam Program Legislasi Daerah prioritas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, untuk dibahas oleh bersama – sama dengan pemerintah Daerah dan Tim Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas dengan prinsip Nothing Without Us, disetujui dan disahkan sebagai suatu Peraturan Daerah yang berlaku di Kalteng,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post