Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik ASN.
Ketua sementara DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, menegaskan bahwa hal ini diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang secara tegas melarang ASN untuk berpihak pada salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga :Â KPU Kalteng Jalin Kerjasama Dengan Media Untuk Publikasi Pilkada Serentak di Kalteng
“ASN harus disiplin dalam beretika dan memiliki moral yang kuat dalam mematuhi aturan. Netralitas ASN harus dijunjung tinggi, mereka harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujar Zuli Eko Prasetyo, Minggu, (25/8/2024).
Ia menambahkan bahwa peraturan ini sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. ASN dilarang berkampanye dan hanya diperbolehkan menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan hati nurani pada saat pemilihan.
“Jika ada ASN yang kedapatan terlibat dalam kampanye atau bersikap tidak netral, maka sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Baca Juga :Â ASN yang Melanggar Netralitas di Pilkada Kotim Harus Dikenai Sanksi Tegas
Zuli Eko juga menekankan bahwa ASN sebagai abdi negara memiliki tugas dan fungsi yang jelas, yaitu menjalankan program pemerintahan dengan baik. Oleh karena itu,
ia meminta agar ASN tetap fokus pada pekerjaan mereka dan tidak ikut campur dalam urusan politik.
“Biarkan masyarakat yang berpolitik secara arif dan bijaksana, sementara ASN menjalankan tugas mereka untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan lancar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post