Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, meminta agar pemerintah daerah (pemda) segera melakukan inventarisasi perizinan perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua perusahaan yang berinvestasi di Seruyan beroperasi secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zuli Eko Prasetyo menyatakan bahwa Seruyan merupakan wilayah yang menarik bagi investor, mengingat masih banyaknya lahan yang luas dan sangat cocok untuk membuka usaha.
Baca Juga : Mobilitas PBS Jadi Faktor Kerusakan Ruas Jalan Palangka Raya-Gumas
Namun, ia juga menyoroti adanya sejumlah perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, sehingga berpotensi melanggar aturan.
“Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa proses pengajuan perizinan harus selesai di bulan Desember 2024,” tegas Zuli Eko Prasetyo.
Ia menambahkan, seluruh perusahaan sudah harus mematuhi aturan terkait proses perizinan ini. Hal ini sangat penting karena akan berpengaruh terhadap pengeluaran hak guna usaha (HGU).
Zuli Eko menjelaskan bahwa proses pengeluaran HGU akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah, terutama melalui pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Baca Juga : Jalan Tahura Dikuasai Truk PBS, Dewan Minta Pemda Tindak Tegas
“Apabila pajak BPHTB sudah dapat dipungut dengan baik, maka pendapatan daerah akan mengalami peningkatan secara signifikan, hal ini sesuai dengan banyaknya investor yang beraktivitas,” ujarnya.
Sebagai politisi dari PDI-P, Zuli Eko Prasetyo mengharapkan agar pemda dapat bersikap proaktif dalam mengingatkan perusahaan yang belum menunaikan kewajiban mereka, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. [Red]
Discussion about this post