kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Ketahuan membuang narkoba, dua pemuda berinisial ES (27) dan Z (31) berhasil diamankan Tim Raimas Back Bone Direktorat Samapta Polda Kalteng.
Keduanya berhasil diamankan pada saat Tim Raimas Back Bone tengah melaksanakan patroli di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Selasa (15/2/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Danton Tim Raimas Back Bone, Ipda Lucas Priambudi mengatakan, kejadian berawal pada saat pihaknya tengah melakukan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah setempat.
Namun kemudian, pihaknya mencurigai adanya dua pemuda tersebut yang mengendarai sepeda motor jenis matic yang ketika itu keluar dari lawasan Kompleks Puntun.
Pada saat hendak dilakukan pemeriksaan, keduanya panik bahkan berusaha melarikan diri dengan memacu sepeda motornya. Beruntung kesigapan anggota, mereka berhasil dihentikan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
“Saat melewati rute Puntun, kami menemukan dua pemuda yang kedapatan memiliki satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dan tiga butir zenit,” katanya usai penindakan.
Dijelaskannya, pemiliknya saat itu sempat membuang barang bukti tersebut. Namun hal itu berhasil diketahui petugas dengan kejeliannya.
“Berdasarkan keterangan pemiliknya, barang tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Puntun dengan harga 200 ribu,” ucapnya.
Baca juga :Â Kapolda Kalteng Tinjau Perumahan Polri Dulin Kandang
Rencananya barang tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi oleh yang bersangkutan. Untuk itu kedua terduga pelaku tersebut dibawa ke Mako Ditsamapta untuk dilakukan pendataan.
Baca juga :Â Rumkit Bhayangkara Beri Layanan Kesehatan 259 Warga Binaan Rutan Palangka Raya
“Selanjutnya kami menyerahkannya ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post