kaltengtoday.com, Palangka Raya – Akibat sering menonton video porno, seorang pemuda berusia 21 tahun tega melakukan perbuatan pelecehan seksual empat orang bocah yang masih di bawah umur.
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, di kediamannya, di Kecamatan Pahandut, pada Selasa (14/6/2022) sore.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, aksi bejat terduga pelaku terungkap pada saat salah seorang korban yang masih berusia 8 tahun, mengeluh sakit pada bagian kemaluannya pada ibunya.
“Jadi awalnya korban ini mengeluh sakit kepada ibunya, kemudian setelah diperiksa dan dilakukan visum, ternyata korban telah mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh terduga pelaku,” katanya, pada saat melakukan press release, Rabu (14/6/2022).
Baca Juga : Â Astaga! Akibat Keseringan Nonton Vidio Porno, Pria ini Rudapaksa Keponakan Sendiri
Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku yang masih tetangga korban ini membujuk korban untuk bermain bersama. Namun ternyata korban justru mendapat perlakuan bejat tersebut.
Bahkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, aksi pelecehan seksual tersebut juga dilakukan terhadap tiga bocah lainnya, di sejumlah tempat yang berbeda.
“Jadi modus yang digunakan terduga pelaku ini adalah dengan membujuk rayu dan mengajak bermain korban yang ditargetnya. Setelah berhasil melancarkan aksinya, kemudian korban diancam apabila menceritakan hal tersebut,” ucapnya.
Setelah korban termakan bujuk rayu dari terduga pelaku, lanjut Kompol Ronny M. Nababan, terduga pelaku kemudian memangku bocah tersebut, setelah itu barulah pelaku melancarkan aksinya dengan memasukkan jari-jarinya ke dalam milik korbannya.
Baca Juga : Â Heboh Video Panas Mirip Gisel, 5 Artis Cantik ini Juga Pernah Tersandung Kasus Video Porno
“Dari hasil keterangan pelaku, bahwa tindakan pencabulannya yang dilakukannya itu pertama kali terjadi pada tahun 2017, selanjutnya ia mengulangnya kembali pada tahun 2020,” urainya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya ini, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post