Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Kesbangpol Kalteng melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu tahun 2024.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) dan bertempat di halaman Kantor Badan Kesbangpol Kalteng.
Baca Juga : Menjelang Pemilu Serentak Pulang Pisau Gelar Deklarasi Pemilu Damai
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/254/IV.1/BKD, yang juga menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Katma F. Dirun mengatakan dalam melaksanakan Pemilu Serentak tahun 2024 yang akan datang, tanggung jawab perangkat daerah yang paling tinggi ada di Badan Kesbangpol Prov. Kalteng.
“Kita merupakan ujung tombak dari Kepala Daerah atau Gubernur untuk menjamin suksesnya, serta menjamin aman dan tertib kegiatan pemilu tahun 2024 nanti. Sehingga bisa menjadi Pemilu yang berkualitas dengan tingkat partisipasi yang tinggi dan tidak ada terjadi keributan, tidak ada terjadi intimidasi, dan tidak ada terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.
Baca Juga : Kampus UPR Dukung Peningkatan Angka Partisipan Pemilu Dengan Berkolaborasi Bersama KPU RI
Ia menyampaikan, sebagai Aparatur Sipil Negara, ketika menghadapi Pemilu serentak nanti tentu sebagai Abdi Negara harus bersikap netral, artinya tidak berpihak kepala calon manapun, tidak berpihak kepada golongan manapun, dan bersifat netral.
“Oleh karena itu, kita bersama-sama membulatkan tekad kita untuk menunjukkan kepada Negara dan kepada masyarakat, sebagai bukti kita adalah ASN yang netral melalui Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu tahun 2024,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post