kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, -Dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan data informasi statistik sektoral, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Pulang Pisau.
MoU ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi dan Kepala BPS Kabupaten Pulang Pisau, Oo Suharto, di Aula kantor Kominfostandi setempat, Kamis (7/10/2021).
Kepala Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi menyampaikan, bahwa ruang lingkup dari kerja sama ini sebagai koordinasi penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan data informasi statistik sektoral serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi wali data serta pembina data statistik.
“Dalam rangka penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau siap mensukseskan kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta mudah diakses dan dibagikan antara instansi Pusat dan instansi Daerah melalui pemenuhan satu data,” ujar Moh. Insyafi.
Baca juga : Pemkab Pulang Pisau Serahkan 16 Ekor Hewan Qurban
Kepala BPS Kabupaten Pulang Pisau, Oo Suharto berharap ke depan Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau sebagai wali data daerah dapat dioptimalkan, sehingga data statistik sektoral Kabupaten Pulang Pisau tersaji dengan lengkap dan berkualitas.
Baca juga : Pemkab Pulang Pisau Perketat Pelabuhan Bahaur
“Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia, BPS sebagai pembina data bersinergi dengan Dinas Kominfosandi dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral sehingga terwujud satu data Indonesia Kabupaten Pulang Pisau,” demikian disampaikan Oo Suharto. [BS]
Discussion about this post