Kaltengtoday.com, Kotawaringin Timur – Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu melalui Majelis Hakim Kerapatan Mantir Perdamaian Adat memutuskan terkait perkara penggarapan lahan waris dan kuburan milik keluarga Yanto Saputra oleh pihak PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL).
Hakim Ketua yang dipimpin langsung oleh Damang Kecamatan Cempaga Hulu, Leger T Kunum menyampaikan, dalam amar putusan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Perdamaian Adat menetapkan terlapor atau pihak PT. HAL yang di wakili oleh Osdin Hasugian telah melanggar Pasal 49 dan oleh karenanya dihukum dengan denda 35 Kati Ramu atau setara dengan Rp. 8.750.000,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Baca Juga : Â 26 Personel Polresta Palangka Raya Amankan Aksi Damai Koalisi Keadilan Untuk Masyarakat Bangkal
Lalu, pihak majelis juga menetapkan Terlapor untuk membayar uang sidang adat sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Dan, menetapkan kepada pelapor dan terlapor untuk membayar biaya Majelis Hakim Cek lapangan Komisi /Investigasi sebesar Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Majelis Hakim Kerapatan Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu berkeyakinan bahwa Terlapor telah melanggar Pasal 96 dan oleh karenanya dihukum dengan denda adat sebesar 586 Kati ramu (@ 1 Kati ramu setara dengan Rp. 250.000,-) atau senilai Rp. 146.500.000,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
Selain itu, memerintahkan agar terlapor PT. HAL melaksanakan Putusan ini 14 ( Empat Belas) Hari terhitung sejak tanggal putusan ini ditetapkan.
“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, Terlapor tidak ada niat baik untuk menyelesaikan dan melaksanakan putusan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Hukum Adat Dayak yang berlaku,” katanya, saat menyampaikan putusan, Kamis (2/5/2024).
Ia juga menyatakan bahwa putusan tersebut final dan mengikat. Dan, untuk penyelesaian dan pelaksanaan putusan ini harus diketahui dan dilakukan di hadapan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu.
Baca Juga : Â Polresta Palangka Raya Turunkan 26 Personel Amankan Aksi Damai Peduli Bangkal
“Kita dapat bersyukur, karena semua pihak dapat menunjukan itikad baiknya, kalau bahasa orang Dayak itu Belum Bahadat atau hidup beradat. Jadi, mudah-mudahan ini menjadi titik awal khususnya untuk Tualan Hulu ini untuk semua pihak dapat menghargai adat dengan ketentuan hukum adat yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, dari pihak pelapor yakni Yanto Saputra menyampaikan apresiasinya kepada mantir adat yang menangani kasus ini, sehingga persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan putusan yang dapat diterima pihaknya.
“Terkait dengan persidangan yang lakukan oleh pihak Kademangan maupun mantir adat yang ada di Tualan Hulu ini sangat memuaskan, karena tidak luput dari tata cara dan peraturan adat kita di Kalteng yang sudah ditetapkan dari nenek moyang kita dulu. Dan, saya merasa puas dan bisa menerima putusan ini, tinggal menunggu realisasinya saja,” terangnya.
Baca Juga : Â Kapolresta Palangka Raya Pantau Pelaksanaan Pam Aksi Damai di PN Palangka Raya
Menanggapi putusan tersebut, pihak PT. HAL yang diwakili Osdin Hasugian menyampaikan pihaknya sangat menghormati persidangan yang telah dilaksanakan dan mewujudkan sebuah rasa untuk menjunjung tinggi adat istiadat setempat.
“Masalah tindakan itu kami lakukan sesuai dengan dokumen yang ada, atau intinya kita bekerja sesuai data-data yang ada. Dan untuk putusan ini akan kita pertimbangkan bersama dengan manajemen, memaksimalkan waktu yang ada, terlebih terkait langkah selanjutnya,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post