Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pihak keluarga almarhum Gijik yang merupakan korban meninggal dunia pada peristiwa yang terjadi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu melakukan audiensi ke Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pertemuan audiensi tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kalteng dan diikuti oleh pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalteng yakni Sekretaris Idon Y. Riwut dan Bendahara Wawan Embang, Anggota Komisi I DPRD Kalteng Alexius Esliter, serta pihak ibu, adik dan keluarga almarhum Gijik, Rabu (4/6) sore.
Baca Juga : Kericuhan Kembali Pecah di PT. HMBP Seruyan, 3 Warga Dikabarkan Tertembak
Anggota DPRD Kalteng, Alexius Esliter menjelaskan tujuan dari keluarga almarhum Gijik datang ke DPRD Kalteng yakni ingin mengadu dan meminta rekomendasi dari DPRD Kalteng untuk penyelesaian maupun pertanggungjawaban dari sejumlah pihak terkait secara adat, terhadap peristiwa yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia.
“Pihak keluarga meminta adanya penyelesaian secara adat. Untuk itu, maka kami pun menghadirkan pengurus Forum Kedamangan Kalteng, guna mendengarkan secara langsung keinginan dari pihak keluarga yang menginginkan adanya penyelesaian dan pemenuhan hak-hak adat bagi keluarga almarhum Gijik,” jelasnya.
Ia menekankan, keinginan dari pihak keluarga yaitu ingin persoalan yang ada saat ini dapat diselesaikan secara adat dan pihak-pihak terkait dapat secara semestinya diminta untuk bertangungjawab secara adat.
“Berkenaan hal itu, penyelesaian secara adat akan menjadi urusan Damang yang lebih tahu karena mereka lah lembaga adat tertinggi di wilayah Kalteng ini,” terangnya.
Menurutnya, pihak keluarga juga datang ke DPRD Kalteng bermaksud meminta bantuan dewan untuk minta rekomendasi supaya hal ini bisa diselesaikan secara adat tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Forum Kedamangan Provinsi Kalteng, Idon Y. Riwut turut menambahkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalteng, pada pasal 27 ayat (1) Sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat, baik pada tingkat Desa/Kelurahan maupun pada tingkat Kecamatan, wajib untuk diterima, diproses dan diputuskan.
Baca Juga : Wujudkan Situasi Kondusif, Kapolres Seruyan Turun Langsung Patroli di PT HMBP
“Artinya, jika itu memang ada laporan tertulis dari pihak keluarga almarhum. Dan, kami pun direkomendasikan untuk menindaklanjuti, maka kami pun wajib untuk menerima, memproses dan memutuskan,” ungkapnya.
“Yang pasti, kami siap menindaklanjuti perintah, apabila nanti ada rekomendasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pula dari DPRD,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post