Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menindaklanjuti putusan hakim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba.
Menurut Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud barang bukti perkara narkoba yang dimusnahkan pihaknya kali ini yakni narkotika jenis sabu sebanyak 538,66 gram atau senilai Rp 807,990,00,- pil ekstasi 32 butir senilai Rp. 16.000.00,- lalu Ganja 57,03 gram senilai Rp.5,703,000,-.
Baca Juga :Â Pemusnahan Sabu Dicampurkan Deterjen dan Pembersihan Lantai
“Asal dari barang bukti yang kami musnahkan ini hampir merata dari seluruh Kalimantan Tengah (Kalteng). Karena, Kejari Palangka Raya berdasarkan Pasal 84, banyak perkara dari Polda Kalteng yang dilimpahkan ke kami,” katanya kepada awak media, Selasa (11/6).
Dirinya mengaku sangat prihatin terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, sebab dianggap hal ini sangat merusak masa depan.
“Narkoba ini banyak menyasar kaum muda, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk sama-sama mengawasi peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan hampir seluruh lembaga negara saat ini fokus dalam pemberantasan peredaran narkoba, sehingga hal ini juga menurutnya sangat dibutuhkan peran serta masyarakat.
Baca Juga :Â Polres Katingan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
“Tapi, walaupun hampir seluruh lembaga negara ikut serta dalam pemberantasan narkoba ini, namun nyatanya kita selalu temukan setiap tahunnya, seperti yang kita musnahkan ini hampir mencapai sembilan ratus juta rupiah, dan ini sangat memprihatinkan,” tuturnya.
Sembilan ratus juta tersebut menurutnya hasil dari bulan November 2023 hingga Juni 2024 dan sebanyak 84 perkara yang ditangani pihaknya. [Red]
Discussion about this post