Kaltengtoday.com, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menetapkan dan menahan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAN (66) dan MEL (66) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat.
“Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (26/7/2024).
Kedua tersangka ditahan untuk dua puluh hari ke depan, terhitung sejak Kamis 25 Juli 2024 kemarin.
“Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan,” tuturnya.
Baca Juga : HBA ke-64 Tahun, Kejari Gumas Rilis Sejumlah Perkara
“Maka (dalam hal ini) dapat dilakukan penahanan,” sambung Dapot Siagian.
Penahanan juga dilakukan di dua tempat berbeda. Masing-masing YAN di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.
Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.
Baca Juga : Perkara Kesbangpol, Kejari Pulang Pisau Temukan Kerugian Negara Rp.471 Juta
Pasutri ini memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank mencapai kisaran Rp 600 miliar, terhitung sejak 2009 hinga 2021. Aksinya baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening Koran CV Pelita Indah kosong di tahun 2021.
Sementara surat kuasa yang dijadikan barang bukri telah disita dan hasil Puslabfor polisi menyebut bahwa tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 desember 2009 adalah non identik. [Red]
Discussion about this post