Kaltengtoday.com, Kapuas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa untuk menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan bijaksana dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman, SH. MH. menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa untuk menghindari penyalahgunaan dan korupsi.Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga :Â Inspektorat Meminta Kades Memanfaatkan ADD dan DD Secara Efektif Pembangunan yang Bermanfaat Bagi Masyarakat
“Untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, “kata Kajari Kapuas Luthcas Rohman, Sabtu, (29/6/2024).
Kajari juga mengingatkan kepada kepala desa untuk menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai peruntukan jika ada kendala Kejari Kapuas melalui program Jaga Desa dan Pendampingan Desa bisa dimanfaatkan sebagai solusi utk bertanya dan sharing, selain itu Kejari dan jajaran serta berkoordinasi dengan APIP akan terus melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana desa atau Alokasi dana desa yg diserap, Kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa akan dikenakan sanksi hukum yang tegas.
Baca Juga :Â Demi Kebutuhan Masyarakat, Optimalkan Pengunaan ADD dan DD
“Para kepala desa diimbau untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan pihak terkait jika ada keraguan dalam pengelolaan dana desa, “tukasnya.
Diharapkannya, kepala desa di Kapuas dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa, sehingga tujuan utama dari ADD dan DD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai. [Red]
Discussion about this post