Kaltengtoday.com, Kasongan – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung olah raga (GOR) Kabupaten Katingan tahap empat Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan menyampaikan bahwa pembangunan gedung olah raga (GOR) Katingan yang dimulai dari kegiatan perencanaan pada tahun 2019, pembangunan tahap satu tahun 2020 sampai tahap empat pada tahun 2024 yang telah menghabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih 14 Miliar rupiah sampai saat ini masih belum bisa digunakan.
Baca Juga : Gegera Proyek GOR Katingan Mangkrak, Kepala Disporbudpar Kabupaten Katingan Resmi Undur Diri
” Alasannya, karena adanya permasalahan dalam setiap tahap pelaksanaannya, terlebih pada tahap empat dengan nilai kontrak Rp 6 Miliar 63 Juta. Ditambah lagi, pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak dengan persentase progres yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, ” Katanya, Sabtu (16/11/2024).
Akibatnya, dalam pemeriksaan perkara ini muncul temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait kelebihan pembayaran yang semestinya ditanggung oleh pelaksana malah ditanggung pihak lain. Selain itu dalam proses pengadaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau KKN yang kental.
Baca Juga : Pertanyakan Pembangunan GOR Katingan
Oleh karenanya, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RA dari ASN dan inisial AP dari pelaksana. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, dikarenakan kegiatan pembangunan GOR dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda.
” Pasal yang disangkakan, untuk ASN dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12e, pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sementara untuk pihak pelaksana dikenakan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) b, Undang-Undang Tipikor, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post