kaltengtoday.com, – Sampit,– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing meminta agar harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp 11.500 per yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat harus dikawal sampai ke tingkat daerah.
“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang ekonominya kurang mampu, jika tidak dikawal dengan serius maka sangat disayangkan,” kata Paisal, Senin 21 Febuari 2022.
Menurut Paisal, sudah menjadi tugas pemerintah daerah mengawasi, melaksanakan serta mendukung kebijakan pemerintah pusat yang baru-baru ini kembali menetapkan HET minyak goreng sebesar Rp. 11.500/liter.
“Kareba itu pemerintah daerah wajib mengawasi kebijakan itu supaya benar-benar dinikmati dan dirasakan masyarakat secara menyeluruh,” jelas Paisal.
baca juga :Â DAD Kotawaringin Timur Denda Pemilik Toko Miras Sebesar 600 Katiramu
Legislator PDI- Perjuangan ini mendorong pemerintah daerah setempat harus bertindak tegas di lapangan, jika lebih dari HET maka harus berani memberikan sanksi kepada para pengusaha atau pemilik toko.
Karena kata dia dasarnya sudah jelas, tidak boleh menjual di atas HET sehingga bila masih ada yang menjual di atas HET siap-siap ditindak.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus melakukan cek ke pasar-pasar atau ke toko swalayan yang ada di Kotim, apakah mereka sudah menerapkan harga baru atau belum.
baca juga :Â Pemkab Kotim Didorong Invetarisir PBS Yang Melaksanakan Kewajiban 20% Plasma
Karena kata dia beberapa waktu lalu mereka melakukan sidak ke pasar dan swalayan bahkan ke pabrik minyak goreng di daerah Bagendang, hasilnya memang sejumlah tempat yang didatangi masih ada minyak goreng yang dijual diatas HET dengan alasan menghabiskan stok lama[Red]
Discussion about this post