Kalteng Today – Puruk Cahu, – Tidak lama lagi musim tanam yang setiap tahunnya dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk kearifan lokal khususnya di Kabupaten Murung Raya (Mura) menjadi tradisi terutama dalam membuka lahan untuk menanam padi.
Tentu tata cara yang selama ini dilakukan oleh masyarakat dengan melakukan kegiatan membuka lahan secara berpindah- pindah serta membakar lahan tersebut guna menyuburkan lahan baru bertentangan dengan pencegahan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang selama ini disosialisasikan oleh aparat kepolisian dan pemerintah.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Mura Doni SP M.Si menjelaskan bahwa untuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian pembakaran lahan yang menjadi payung hukum perlindungan aktivitas petani tradisional, termasuk untuk membakar hutan dan lahan.
“Akan tetapi acuan dari Perda tersebut bukan berarti masyarakat secara bebas membuka lahan tanpa adanya koordinasi dengan pihak terkait khususnya bagi yang berada di desa untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa serta Bhabinkamtibmas setempat,” jelas politisi PDI-Perjungan, Minggu (23/8/2020).
Baca Juga:Â Sejumlah Desa di Murung Raya Belum Memiliki Sarana Air Bersih
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Mura tentang pengendalian pembakaran hutan dan lahan hingga saat ini masih belum ditetapkan, pasalnya mengacu kepada Perda Kalteng terkait regulasi dan beberapa poin didalamnya.
“Karena saat ini masih belum sampai kepada kami poin dari Perda yang telah ditetapkan untuk pengendalian Karhutla Kalteng, nanti Raperda yang nantinya akan dibahas juga mengacu pada regulasi dan poin tersebut,” tutup Doni. [Red]
Discussion about this post