kaltengtoday.com, – Kasongan – Kegiatan belajar mengajar (KBM) disemua jenjang yang ada di Kabupaten Katingan tetap mengikuti instruksi dan arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI). Hal itu diungkapkan Bupati Katingan Sakariyas, Sabtu (2/4/2022).
Menurutnya, apabila libur selama satu bulan penuh ketika pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriah, maka aturan inilah yang harus dilaksanakan dan diterapkan. Namun, apabila nanti aturan libur hanya satu pekan diawal ramdhan dan libur satu pekan mendekati libur hari besar keagamaan Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah tentu nanti bisa diikuti perkembangannya.
“Semua itu tergantung dari arahan Kemendikbud. Ya, didaerah hanya mengikuti instruksi dari pusat terkait teknis dan masa libur belajar mengajar,” bebernya.
Diakuinya, petunjuk teknis mengenai jadwal libur sekolah selama bulan ramdhan berada pada pihak kementerian terkait. Pemerintah daerah hanya mengikuti surat edaran dari pemerintah pusat. Semua itu tetap memperhatikan aspek perkembangan terkini dari penularan pandemi Covid-19.
Baca juga : Legislator Ini Dukung Bantuan Kuota Internet Dari Kemendikbud
Selain itu, orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini menegaskan, bulan suci Ramadhan ini menjadi bulan suci bagi umat muslim. Maka, ketika melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan kedepanya ia mengingatkan agar masyarakat non muslim tetap menjaga toleransi dan saling menghormati.
Baca juga : New Normal Pada Sektor Pendidikan di Mura Belum Ada Instruksi Kemendikbud
“ Misalnya warung atau rumah makan agar menutup bagian depan warung dengan menggunakan tenda atau terpal dan sejenisnya. Saya meminta kepada pemilik usaha rumah makan, restoran dan warung agar memperhatikan toleransi ketika pelaksanaan puasa. Meskipun tidak ada larangan untuk membukanya pada siang hari namun tetap saja ini menjadi perhatian semua pihak dan tolong diperhatikan dengan baik,” Pungkasnya[Red]
Discussion about this post