Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kuasa Hukum Tersangka AY, Sukah L Nyahun mengatakan, jika dalam kasus yang menyeret kliennya, yakni AY (36), bukan merupakan pembunuhan berencana.
Hal tersebut terlihat pada saat tersangka menjalani 11 adegan pada rekonstruksi yang digelar Polresta Palangka Raya bersama Kejari setempat, di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (9/2/2023).
Baca juga : Pelaku Penusukan Pedagang di Seth Adji Diringkus
Dalam rekonstruksi tersebut, peristiwa bermula pada saat korban dan tersangka mabuk bersama yang kemudian menyaksikan hiburan di kawasan pameran Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya.
Kemudian di lokasi tersebut korban bersama tersangka terlibat cekcok akibat tak terima ditegur, hingga berakhir penikaman di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya.
“Jadi mungkin karena pengaruh alkohol serta tersangka tidak terima tegur itu dan terjadilah adu fisik antara keduanya,” katanya, usai menyaksikan rekonstruksi.
Dijelaskannya, adanya rekonstruksi ini tentunya lebih memudahkan pihaknya dalam pembuktian perkara tersebut di persidangan.
Bahkan, dalam rekonstruksi tersebut telah berjalan sesuai pengakuan tersangka pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta tidak ada perubahan.
“Jadi kami juga selaku pendamping tersangka dalam pemeriksaan BAP juga enak. Itu untuk dasar kami dalam pemeriksaan tersangka di persidangan,” ucapnya.
Baca juga : Bukan Anggota Polisi, Korban dan Terduga Pelaku Penusukan di Wisma
Lebih lanjut Sukah L Nyahun mengatakan, jika pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya pada saat menghabisi nyawa rekannya.
Saat ini, pelaku telah sadar atas perbuatan dan menyesali seluruh aksinya yang menyebabkan kerabat dekatnya meninggal dunia.
“Pasal 338 jo Pasal 351 itu tidak mungkin pasal tunggal, harus ada pasal cadangan, siapa tahu nanti dalam pemeriksaan perkara kita untuk pertimbangan majelis juga untuk memberikan putusan. Pasalnya sudah sesuai dan tidak ada kejanggalan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post