kaltengtoday.com, Sampit – Kasus keracunan massal yang mengakibatkan 84 orang menjadi korban dan 1 orang meninggal dunia ternyata dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan oleh pihak kepolisian. Bahkan, lantaran kasus ini tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka.
Baca juga : Korban Keracunan Kue Ipau Ramadan Menjadi 84 Orang
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pihaknya sudah telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. ”Kami sudah menaikkan ke sidik dan sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk yang membuat kue tersebut,”katanya, Jum’at 7 April 2023.
Kata kapolres lagi, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. “Dari hasil yang kami temukan, memang dalam kue ipau ini ada mengandung bakteri. Saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk berapa banyak kue ipau yang sudah dijual,”lanjutnya.
Baca juga : Bupati Kunjungi Korban Keracunan di Desa Saka Lagon
Dikatakannya lagi, meski sudah ada ke arah pelanggaran pihaknya meminta masyarakat untuk sabar dulu. Sebab, ada mekanisme yang harus dilalui tentunya. Terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan. Pertanggungjawaban pelaku usaha diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa saja dikenakan.
“Saya harap sabar dulu, nanti akan kami sampaikan jika ada informasi lebih lanjut lagi,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post